Liputan6.com, Lampung Tim Kampanye Daerah (TKD) Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Lampung, angkat bicara terkait kasus komika Aulia Rakhman menjadi tersangka penodaan agama. Aulia tampil di acara ‘Desak Anies’ diduga menghina nama Muhammad di dalam materi stand up Comedy-nya.
Wakil Ketua TKD AMIN Lampung, Noverisman Subing menegaskan bahwa tidak akan memberi bantuan hukum kepada Aulia Rakhman atas kasus penistaan agama itu.
Dia mengatakan, pendampingan hukum diberikan hanya untuk panitia di acara ‘Desak Anies’ bukan bantuan kepada Aulia Rakhman.
“Kita sudah menggelar rapat mengenai permasalahan tersebut, ada beberapa poin hasil rapat yang akan saya sampaikan di antaranya pendampingan hukum. Jadi tim advokasi hukum kemungkinan akan memberikan pendampingan dengan panitia bukan bantuan hukum untuk AR,” kata Nover kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Sebelumnya Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Billy David sempat menyebut akan memberi bantuan hukum kepada Aulia Rakhman.
Namun, kata Nover yang dimaksud adalah bantuan hukum kepada panitia, bukan kepada AR.
“Kalau Timnas tidak akan mendampingi AR. Kalau ada yang menyebut Timnas akan mendampingi AR, itu bukan pernyataan resmi Timnas, mungkin secara pribadi dan itu akan disampaikan untuk diralat, karena jelas Tim Hukum Timnas bertugas mendampingi keanggotaan Timnas dan TKD saja,” ujar dia.
Sudah Diwanti-wanti
Nover mengungkapkan, pihak panitia sebelumnya telah melakukan rapat dengan Aulia Rakhman untuk tidak menggunakan kata-kata SARA pada acara tersebut.
“Pihak panitia yang menghubungi telah melakukan briefing kepada komika AR untuk tidak menggunakan kata-kata sara dan melanggar hukum lainnya, panitia sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan,” tutupnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah komika AR dilaporkan oleh tiga orang yakni Febrio Niko Sandra, A Hafiez Khafie Sandjaya dan Umar Syarif, pada Sabtu (9/13/2023).
AR dilaporkan terkait dugaan peninstaan agama dalam materi stand up comedy-nya yang disampaikan pada acara “Desak Anies” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Kamis (7/12) siang.
Atas perbuatannya Aulia Rakhman disangkakan telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Aulia Rakhman saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.