Praperadilan Firli Bahuri, Alexander Marwata: Tak Etis KPK Beri Bantuan Hukum ke Tersangka Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Helmut Hermawan akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (14/12/2023).

Dalam sidang, Alex sempat ditanya oleh Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya soal pemberian bantuan hukum terhadap Firli Bahuri yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

“Apakah saudara mengetahui pemohon ini apakah mendapatkan bantuan hukum dari lembaga KPK itu sendiri?,” tanya tim advokasi hukum Polda Metro Jaya di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023).

Alex mengatakan, KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Menurut Alex, tak etis lembaga antikorupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi.

“Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,” kata Alex.

“Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebgaai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,” Alex menambahkan.

Alex memastikan pihak KPK tak akan membela Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.

“Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,” kata dia.

Firli Tak Hadiri Sidang 3 Pelanggaran Etik Dewas KPK

Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri tak hadir dalam sidang perdana dugaan tiga pelanggaran etik insan KPK pada Kamis (14/12/2023). Firli tak hadir, lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Sidangnya ditunda, jadi kemungkinan besar (FB) memang tidak hadir. Pak FB minta sidang etik setelah tanggal 18 (Desember 2023),” ujar Haris di Gedung ACLC Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Firli diketahui menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi.

“Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu kan sedang berlangsung di PN. Nah beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18,” kata Haris.

“Sebagai terlapor, beliau mesti hadir, pak FB mesti hadir,” kata dia.

Namun demikian, Haris mengatakan, sidang perdana ini akan tetap digelar untuk menentukan jadwal sidang selanjutnya.

“Itu yang memutuskan dewas nanti, sidangnya tetap dibuka kemudian dewas memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu,” kata Haris.

Dewas KPK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Diketahui, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Kamis (14/12/2023). Dewas memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

“Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Tumpak mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 33 orang sebelum memutuskan menyidangkan dugaan etik Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap 33 orang ini dilakukan Dewas KPK sejak Oktober 2023.

Tak tanggung-tanggung, ada tiga dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang akan disidangkan oleh Dewas KPK. Yakni soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, kemudian soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyewaan rumah Kertanegara.

“Perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara FB dengan Menteri Pertanian SYL. Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi. Yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di LHKPN, ternasuk utangnya. Ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” kata Tumpak.

“Seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi dan para pelapor dan yang dilaporkan,” Tumpak menambahkan.

Tags :
Related Post "Praperadilan Firli Bahuri, Alexander Marwata: Tak Etis KPK Beri Bantuan Hukum ke Tersangka Korupsi"
Menlu Retno Desak Dunia Beri Perhatian atas Pelanggaran Berat HAM di Gaza, Sebut Aksi Israel Langgar Hukum Humaniter Internasional
Kasus Penistaan Agama, Tim AMIN Lampung Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Aulia Rakhman
Wakil Ketua TKN Sebut Ganjar Buat Prabowo Mati Langkah soal HAM di Debat Capres